Beranda | Artikel
Dilarang Shalat Maghrib, Sebelum Berbuka Puasa?
Rabu, 16 Juli 2014

Dilarang Shalat Maghrib, Sebelum Berbuka Puasa?

Benarkah kita tidak boleh shalat maghrib sebelum berbuka puasa? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan ingin kencing atau buang air besar.” (HR. Muslim 560).

Dalam hadis lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ، فَلاَ يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ، وَإِنْ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ

Apabila kalian sudah menghadap ke makanan, maka jangan buru-buru shalat hingga menyelesaikan hajatnya (makannnya), meskipun iqamah shalat sudah dikumandangkan. (HR. Bukhari 674)

Kemudian, dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu disebutkan,

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ

“Jika makan malam telah tersajikan, maka dahulukan makan malam terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. Dan tak perlu tergesa-gesa dengan menyantap makan malam kalian.” (HR. Bukhari 673 dan Muslim 557).

Sahabat Abu Darda radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

مِنْ فِقْهِ المَرْءِ إِقْبَالُهُ عَلَى حَاجَتِهِ حَتَّى يُقْبِلَ عَلَى صَلاَتِهِ وَقَلْبُهُ فَارِغٌ

Ciri orang yang pandai masalah agama, dia lebih mendahulukan kebutuhan pribadinya, sehingga dia bisa mengerjakan shalat dalam keadaan hatinya tidak memikirkan yang lain. (Bukhari secara Muallaq, 671).

Nafi – murid sekaligus menantunya Ibnu Umar – menceritakan,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُوضَعُ لَهُ الطَّعَامُ، وَتُقَامُ الصَّلاَةُ، فَلاَ يَأْتِيهَا حَتَّى يَفْرُغَ، وَإِنَّهُ لَيَسْمَعُ قِرَاءَةَ الإِمَامِ

Suatu ketika dihidangkan makanan kepada Ibnu Umar, sementara iqamah sudah dikumandangkan. Namun beliau tidak datang ke masjid, hingga menyelesaikan makannya. Dan ketika makan, beliau mendengar bacaan imam. (Bukhari secara Muallaq, 673).

Islam menghargai adanya syahwat dalam diri manusia. Karena itu, kita tidak diminta untuk mematikan syahwat dalam diri kita, disamping hal itu tidak mungkin dilakukan. Yang diperintahkan adalah mengendalikan syahwat itu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk konsentrasi ketika ibadah. Sehingga, ketika terjadi tabrakan antara kebutuhan jiwa dengan ibadah di waktu bersamaan, beliau mengajarkan agar kebutuhan jiwa yang mubah, agar didahulukan dari pada ibadah. Agar dia bisa konsentrasi dalam beribadah.

Beliau bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan ingin kencing atau buang air besar.” (HR. Muslim 560).

Apa makna ”tidak ada shalat” dalam hadis?

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, shalatnya tidak sah. Sehingga ketika ada orang yang shalat sambil menahan ingin buang hajat atau menahan keinginan untuk menyantap makanan yang telah dihidangkan, maka shalatnya batal. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam dan ulama madzhab dzahiriyah.

Pendapat kedua, shalatnya tetap sah, namun makruh dan pahalanya tidak sempurna.

Sehingga makna ‘Tidak ada shalat’ adalah tidak sempurna shalat seseorang. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

(Taisir al-Allam, Syarh Umdah al-Ahkam, 1/96).

Syarat dan ketentuan

Jika makanan sedang dihidangkan ketika waktu shalat, apakah seseorang harus segera makan?

Sebagian ulama memberikan persyaratan,

  1. Ada keinginan untuk makan. Jika tidak ada keinginan, karena tidak nafsu atau sudah kenyang atau sebab lainnya, dia tidak harus makan
  2. Waktu shalat masih longgar jika mendahulukan makan. Jika waktunya sempit, tidak memungkinkan jika makan dulu, maka dia harus mendahulukan shalat.
  3. Memungkinkan untuk makan. Jika tidak memungkinkan, maka dia harus mendahulukan shalat. Contoh tidak memungkinkan: makanan dihidangkan di warung, sementara dia tidak memiliki uang untuk membelinya. Atau dia sedang puasa, sementara makanan dihidangkan di waktu asar.

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang sedang berbuka puasa, dan di hadapannya ada makanan menarik baginya, maka hendaknya dia dahulukan makan sebelum shalat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/23050-dilarang-shalat-maghrib-sebelum-berbuka-puasa.html